Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

STANDAR PELAYANAN PUBLlK SMP NEGERI 3 JUWANA

  1. Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
NoKOMPONENURAIAN
1Produk PelayananStandar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
2Persyaratan Pelayanan– Menunjukkan berkas Asli- Fotocopy Berkas (Maksimal 6)
3Sistem, Mekanisme danProsedurSesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
4Jangka Waktu Pelayanan1 – 2 jam
5BiayaGratis
6Penangan pengaduan, Saran dan MasukanUnit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana .- Kotak saran / pengaduan
7Dasar Hukum1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)Ruang Kantor, Meja dan Kursi- Air Conditioner (AC)- Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Filling Cabinet/ Bantex- Buku Penomoran Legalisir
9Kompetensi PelaksanaSDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10Pengawasan Internal– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11 Jumlah Pelaksana– Staf Umum 2 orang- Wakil kepala Sekolah- Kepala SMP Negeri 3 Juwana
12Jaminan Pelayanan– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu
13Jaminan Keamanan– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14Evaluasi kerja Pelaksana– Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun- Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan
  1. 2. Pelayanan PIP Siswa SMP
NoKOMPONENURAIAN
1Produk PelayananPelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP
2Persyaratan PelayananSiswa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima PIP
3Sistem, Mekanisme danProsedur–  Memberikan informasi kepada siswa yang Namanya telah diterbitkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima dana PIP-  Diberikan surat keterangan siswa sebagai salah satu syarat siswa mengmbil dana PIP pada Bank yang telah ditunjuk pemerintah-  Siswa Bersama Ibu kandung mendatangi Bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk mencaikan dana PIP dengan membawa syarat yang telah ditentukan
4Jangka Waktu Pelayanan1 hari
5BiayaGratis
6Penangan pengaduan, Saran dan MasukanUnit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana – Kotak saran / pengaduan
7Dasar Hukum1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)– Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Buku Penomoran Surat Keluar
9Kompetensi PelaksanaSDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10Pengawasan Internal– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11 Jumlah Pelaksana– 1 orang staf Tata Usaha- Kepala Sekolah
12Jaminan Pelayanan– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat – singkatnya
13Jaminan Keamanan– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14Evaluasi kerja Pelaksana–  Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun-  Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan
  1. 3. Pelayanan Mutasi Siwa SMP
NoKOMPONENURAIAN
1Produk PelayananStandar Pelayan Mutasi Siswa Masuk / Keluar
2Persyaratan Pelayanan–  Orang tua/Wali siswa membuat permohonan-  Membawa Raport Asli-  Untuk Mutasi keluar wajib membawa surat rekomendasi dari sekolah yang dituju
3Sistem, Mekanisme danProsedurSesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
4Jangka Waktu Pelayanan1 – 2 jam
5BiayaGratis
6Penangan pengaduan, Saran dan MasukanUnit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana – Kotak saran / pengaduan
7Dasar Hukum1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)– Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Buku Penomoran Surat Keluar
9Kompetensi PelaksanaSDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10Pengawasan Internal– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11 Jumlah Pelaksana– 1 orang staf Tata Usaha- Kepala Sekolah
12Jaminan Pelayanan– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat – singkatnya
13Jaminan Keamanan– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14Evaluasi kerja Pelaksana–  Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun-  Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *