Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
STANDAR PELAYANAN PUBLlK SMP NEGERI 3 JUWANA
Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
No
KOMPONEN
URAIAN
1
Produk Pelayanan
Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
2
Persyaratan Pelayanan
– Menunjukkan berkas Asli- Fotocopy Berkas (Maksimal 6)
3
Sistem, Mekanisme danProsedur
Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
4
Jangka Waktu Pelayanan
1 – 2 jam
5
Biaya
Gratis
6
Penangan pengaduan, Saran dan Masukan
Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana .- Kotak saran / pengaduan
7
Dasar Hukum
1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
Ruang Kantor, Meja dan Kursi- Air Conditioner (AC)- Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Filling Cabinet/ Bantex- Buku Penomoran Legalisir
9
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10
Pengawasan Internal
– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11
Jumlah Pelaksana
– Staf Umum 2 orang- Wakil kepala Sekolah- Kepala SMP Negeri 3 Juwana
12
Jaminan Pelayanan
– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu
13
Jaminan Keamanan
– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14
Evaluasi kerja Pelaksana
– Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun- Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan
2. Pelayanan PIP Siswa SMP
No
KOMPONEN
URAIAN
1
Produk Pelayanan
Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP
2
Persyaratan Pelayanan
Siswa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima PIP
3
Sistem, Mekanisme danProsedur
– Memberikan informasi kepada siswa yang Namanya telah diterbitkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima dana PIP- Diberikan surat keterangan siswa sebagai salah satu syarat siswa mengmbil dana PIP pada Bank yang telah ditunjuk pemerintah- Siswa Bersama Ibu kandung mendatangi Bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk mencaikan dana PIP dengan membawa syarat yang telah ditentukan
4
Jangka Waktu Pelayanan
1 hari
5
Biaya
Gratis
6
Penangan pengaduan, Saran dan Masukan
Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana – Kotak saran / pengaduan
7
Dasar Hukum
1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
– Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Buku Penomoran Surat Keluar
9
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10
Pengawasan Internal
– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11
Jumlah Pelaksana
– 1 orang staf Tata Usaha- Kepala Sekolah
12
Jaminan Pelayanan
– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat – singkatnya
13
Jaminan Keamanan
– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14
Evaluasi kerja Pelaksana
– Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun- Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan
3. Pelayanan Mutasi Siwa SMP
No
KOMPONEN
URAIAN
1
Produk Pelayanan
Standar Pelayan Mutasi Siswa Masuk / Keluar
2
Persyaratan Pelayanan
– Orang tua/Wali siswa membuat permohonan- Membawa Raport Asli- Untuk Mutasi keluar wajib membawa surat rekomendasi dari sekolah yang dituju
3
Sistem, Mekanisme danProsedur
Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan
4
Jangka Waktu Pelayanan
1 – 2 jam
5
Biaya
Gratis
6
Penangan pengaduan, Saran dan Masukan
Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Juwana – Kotak saran / pengaduan
7
Dasar Hukum
1. UU No.29 Tahun 20032. UU No.23 Tahun 20143. Permendikbud No.29 Tahun 20244. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
8
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
– Komputer dan Printer- Stampe! dan Bantalan Stempel- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)- Buku Penomoran Surat Keluar
9
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik
10
Pengawasan Internal
– Pengawasan atasan langsung- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan- Dilaksnakan secara berkelanjutan- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi
11
Jumlah Pelaksana
– 1 orang staf Tata Usaha- Kepala Sekolah
12
Jaminan Pelayanan
– Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat – singkatnya
13
Jaminan Keamanan
– Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data- Jaminan keakuratan data
14
Evaluasi kerja Pelaksana
– Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun- Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan